Perhatian!!!

Protected by Copyscape Online Copyright Checker
Silahkan Copy Paste Isi Blog Ini, Tapi Jangan Lupa sertakan alamat http://akperppnisolojateng.blogspot.com di postingan /alamat blog anda, agar tidak biblokir Google. Terima Kasih

APA OUTSOURCING PERAWAT ITU ?

Ada issue tentang tenaga perawat yang di oursourcingkan ? bagaimana tanggapan anda sebagai calon perawat / perawat setuju ataukah menolak ? untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut kita harus tahu terlebih dahulu apa sich sebenarnya outsourcing itu ?

Delapan pertanyaan tentang outsourcing (tenaga kerja)
1. Apa itu outsourcing?
Outsourcing atau alih daya adalah proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencangkup tenaga kerja pada proses pendukung (non core business unit) ataupun secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing.

2. Mengapa harus ada outsourcing?
Outsourcing seringkali dibahasakan sebagai sebuah strategi kompetisi perusahaan untuk fokus pada inti bisnisnya. Namun pada prakteknya outsourcing pada umumnya didorong oleh ‘ketamakan’ sebuah perusahaan untuk menekan cost serendah-rendahnya dan mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya yang seringkali melanggar etika bisnis.

3. Perusahaan manakah yang melakukan praktek outsourcing?
Hampir semua perusahaan yang ada saat ini memiliki (dan akan terus mengembangkan) lini outsourcingnya. Kecenderungan ini tidak hanya pada perusahaan padat tenaga kerja (manufaktur, tekstil) tapi juga perusahaan high tech (telco, banking), hingga large/small distribution company.

4. Bagaimana kecenderungan karyawan outsourcing?
Outsourcing seringkali mengurangi hak-hak karyawan yang seharusnya dia dapatkan bila menjadi karyawan permanen (kesehatan, benefit dkk). Outsourcing pada umumnya menutup kesempatan karyawan menjadi permanen. Posisi outsourcing selain rawan secara sosial (kecemburuan antar rekan) juga rawan secara pragmatis (kepastian kerja, kelanjutan kontrak, jaminan pensiun)

5. Siapa yang paling bertanggung jawab atas outsourcing?
Pemerintah (undang-undang, Depnaker, depsos dkk) atas kebijakan yang seringkali tidak berpihak kepada tenaga kerja. Atas ketidakaadilan dalam hubungan tripartit (pengusaha, karyawan dan pemerintah)

6. Apakah outsourcing meningkatkan produktivitas
Dalam jangan pendek: Ya. Outsourcing sangat efektif digunakan dalam industri yang baru, high risk investment dan masih beroperasi dalam tahap percobaan. Dalam jangka panjang: belum tentu.

7. Berhasilkah upaya menghilangkan praktek outsourcing?
Sejarah menunjukkan bahwa perusahaan (HR Department) selalu selangkah lebih maju menemukan praktek-praktek pemangkasan biaya tenaga kerja. Dimulai dari karyawan kontrak, kontrak harian, kontrak outsourcing dan sebagainya. Demonstrasi yang dilakukan para tenaga kerja seringkali dimentahkan oleh undang-undang yang justru tidak berpihak pada para tenaga kerja.

8. Bagaimana hubungan outsourcing dengan kompetisi global
Kompetisi global, buruh-buruh murah dari china, vietnam, myanmar seringkali dijadikan kambing hitam praktek outsourcing. Kondisi ini diperparah oleh kapitalis global yang tanpa ampun dengan jargon jargon produktivitas, efisiensi dan kompetisinya mengharuskan mau tidak mau agar sebuah perusahaan berkompetisi harus memiliki buruh dengan upah murah.

(9). Apa yang harus kita lakukan bila kita karyawan outsourcing?
Lihat, Lawan, Laporkan ™

SEKARANG BERIKAN TANGGAPAN SAUDARA DALAM LINK KOMENTAR DIBAWAH INI, MAJULAH PERAWAT INDONESIA

Related Posts by Categories



Comments :

1
Anonymous said...
on 

penerapan sistem kontrak dan Outsourching disarana kesehatan bagi tenaga perawat/tenaga kesehatan adalah pelanggaran terhadap per-UU ketenagakerjaan. Didalam ketentuan hukum ketenagakerjaan, outsourching tidak diperbolehkan bagi pekerjaan yang merupakan bisnis utama (core bisnis)sebuah perusahaan/RS. Disarana kesehatan, khususnya di RS, bisnis utamanya adalah proses penyembuhan oleh tenaga kesehatan, termasuk didalamnya pemberian asuhan keperawatan oleh tenaga perawat. Konsekuensinya, (masih menurut hukum ketenagakerjaan), RS yang mempekerjakan perawat dengan sistem outsourching, maka perawat yang bersangkutan secara hukum dianggap sebagai pekerja tetap di rumah sakit tersebut.

Dari : Edyarmiharja@yahoo.co.id

Post a Comment

Tukeran Link

COPAS Kode dibawah ke blogmu

Tampilan Diblog akan seperti ini
akper,Keperawatan,PPNI,Solo

CARI DISINI

 


Ingin pasang iklan
dapat duit Klik Disini

Follow-Me

SMS Ke teman anda disini GRATIS

.

[KEMBALI KE ATAS ]